Kamis, 08 Juli 2010

Fenomena Anak Jalanan



Berbagai permasalahan anak semakin hari semakin meningkat, hal ini bisa kita lihat dari berbagai media cetak maupun elektronik yang menceritakan kasus-kasus yang berhubungan dengan anak.Maraknya permasalahan anak ini merupakan tugas besar yang harus dihadapi Negara saat ini. Berdasarkan Instruksi Presiden No. 1Tahun 2010 tentang percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional, diperlukan penyempurnaan program bantuan sosial berbasis keluarga khususnya bidang rehabilitasi dan perlindungan sosial bagi anak dan balita terlantar, anak dengan kecacatan, anak berhadapan dengan hukum dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus yang dilayani, dilindungi dan direhabilitasi didalam dan diluar panti sosial.

Ditegaskan kembali pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang program pembangunan yang berkeadilan, ditetapkan Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) sebagai program prioritas Nasional, meliputi semua permasalahan anak. Program PKSA merupakan tugas Kementerian Sosial melalui Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial. Salah satu langkah Kerja nyata yang dilakukan Kementerian Sosial untuk menangani permasalahan anak ini adalah dengan merekrut para pekerja sosial yang terikat dalam Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos).

Sebanyak 156 orang Para Sakti Peksos angkatan I Tahun 2010 yang telah mengikuti pendididik dan pelatihan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial di kampus I Pusdiklat Kesos Jl. Margaguna Raya No. 1 Radio Dalam Jakarta Selatan, pada 15 Juni 2010 dikukuhkan dan siap melayani anak sesuai dengan ilmu yang mereka miliki. Hadir dalam acara tersebut Menteri Sosial, Salim Segaf Al Jufri, Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Makmur Sunusi, Ph.D, Direktur Bantuan dan Jaminan Sosial, Drs. Toto Utomo Budi Santoso, Kepala Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial DR. Marjuki, MSc, Direktur Pelayanan Sosial Anak DR.Harry Hikmat, MSi beserta staf.

Dalam sambutannya Menteri Sosial mengatakan, “dalam lima tahun kedepan, kerangka kebijakan nasional mengalami perubahan yang fundamental, kebijakan nasional tentang pemenuhan hak anak akan dirumuskan dalam RPJMN 2010-2014 dan menjadi acuan utama dalam pengembangan pola operasional Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA)”. Selanjutnya beliau mengatakan ,”bagi Sakti Peksos selamat datang dan selamat bergabung menjadi bagian dari Kementerian Sosial sebagai tenaga kontrak karya dan merupakan garda terdepan pejuang kesejahteraan sosial bagi anak-anak, keluarga dan masyarakat marginal/miskin yang harus mendapatkan program pembangunan berkeadilan,”

Kita semua berharap dengan adanya Sakti Peksos ini permasalahan anak akan tertangani dengan baik, layanan PKSA bisa diperluas jangkauan target sasaran maupun wilayahnya, seperti anak balita terlantar, anak berhadapan dengan hukum, anak jalanan dan anak terlantar, anak dengan kecacatan, dan anak yang memerlukan perlindungan khusus lainnya seperti anak yang berada dalam situasi darurat, anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, korban kekerasan dan eksploitasi seksual, eksploitasi ekonomi, korban penyalahgunaan narkotika/zat adiktif, penderita HIV/AIDS, dan anak dari kelompok minoritas atau komunitas adat terpencil.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

wah kenapa nih yang diopload cuma anjal/at aja wah kan ada cluster yang lain upload juga dunk kan satu wadah, jadi ga ada yang dianak tirikan