Materi

Materi I          

                  PKSA ( Program Kesejaheraan Sosial Anak )


Situasi Anak


Jumlah Anak dibawah 18 tahun :
79.898.000 jiwa (Susenas, 2006)
85.146.600 jiwa (Susanas, 2009)

Keterlantaran (BPS, 2006)
  1. Anak terlantar 5.406.400 jiwa (6,76%)
  2. Anak hampir terlantar 12,287.600 (15, 38%)

Total anak terlantar dan hampir terlantar 17.694.00 (22,14%)

Kemiskinan (PPLS BPS 2008)

Anak dari RTS PPLS : 21.296.500
  1. Anak sangat miskin 7.487.153 jiwa
  2. Anak miskin 9.174.977 jiwa
  3. Anak hampir miskin 4.634.390 jiwa





Tingkat kemiskinan di Indonesia menunjukkan penurunan, tetapi masih jauh dari target yang diharapkan


Perkembangan Tingkat Kemiskinan di Indonesia 1996-2009

Persentase Anak Terlantar 2000-2009

Analisis Deskriptif PMKS & BPS 2006, PPLS 2008 (Asumsi Anak RTSM = Anak Terlantar)

Data Masalah Anak
Sumber : BPS dan Pusdatin 2006


Persentase Anak Terlantar menurut keberadaan orang tua kandung

Analisis Deskriptif PMKS, BPS 2006


Evaluasi dan Perubahan paradigma

V i s i
  • Terwujudnya tanggung jawab orang tua, keluarga dan masyarakat dalam pemenuhan hak-hak anak


M i s i
  • Meningkatkan aksesibilitas anak terhadap pelayanan sosial secara universal
  • Meningkatkan tanggung jawab dan kepedulian orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah dalam promosi, pemenuhan hak dan melindungi anak
  • Meningkatkanjangkauan dan kualitas pelayanan secara profesional, terdapu dan berkelanjutan

Renstra PKSA 2010 -2014


Landasan Operasional

  • Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010
  • Keputusan Menteri Sosial Nomor 15A/HUK/2010 tentang Panduan Umum Program Kesejahteraan Sosial Anak
  • Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Yang Berkeadilan



PENGERTIAN
  • Anak adalah orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk juga anak yang masih dalam kandungan.
  • Kesejahteraan Sosial Anak adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial anak agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
  • Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar anak, yang meliputi bantuan/ subsidi pemenuhan kebutuhan dasar, aksesibilitas pelayanan sosial dasar, penguatan orang tua/ keluarga dan penguatan lembaga kesejahteraan sosial anak.
Tujuan PKSA
  • terwujudnya pemenuhan hak dasar anak dan perlindungan terhadap anak dari penelantaran, eskploitasi, eksploitasi dan diskriminasi; sehingga tumbuh kembang, kelangsungan hidup dan partisipasi anak dapat terwujud.

Sasaran PKSA 2010-2014
  • Meningkatnya presentase anak dan balita terlantar, anak jalanan, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dengan kecacatan dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus untuk memperoleh akses pelayanan sosial dasar.
  • Meningkatnya persentase orang tua / keluarga yang bertanggung jawab dalam pengasuhan dan perlindungan anak sebanyak.
  • Menurunnya persentase anak yang mengalami masalah sosial.
  • Meningkatnya lembaga kesejahteraan sosial yang menangani anak.
  • Meningkatnya Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial dan relawan sosial di bidang pelayanan kesejahteraan sosial anak yang terlatih.
  • Meningkatnya Pemerintah daerah (kabupaten/kota) yang bermitra dan berkontribusi melalui APBD dalam pelaksanaan PKSA.
  • Meningkatnya produk hukum perlindungan hak anak
 
Kriteria Umum
  • PKSA diprioritaskan kepada anak-anak yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.


Kriteria Khusus


Kelompok 1 : Anak balita terlantar dan/atau membutuhkan perlindungan khusus (5 tahun ke bawah)

Kelompok 2 : Anak terlantar/ tanpa asuhan orang tua (6 - 18 tahun) meliputi,
  • Anak yang mengalami perlakuan salah
  • Diterlantarkan oleh orang tua/ keluarga, atau
  • Anak kehilangna hak asuh dari orang tua/ keluarga 


Kelompok 3: Anak terpaksa bekerja di jalanan (6 - 18 tahun), meliputi:
  • Anak yang rentan bekerja di jalanan
  • Anak yang bekerja di jalanan
  • Anak yang bekerja dan hidup di jalanan 

Kelompok 4: Anak berhadapan dengan hukum (6 - 18 tahun), meliputi:
  • Anak yang diindikasikan melakukan pelanggaran hukum
  • Anak yang mengikuti proses peradilan
  • Anak yang berstatus diversi, dan
  • Anak yang telah menjalani masa hukuman pidana; serta
  • Anak yang menjadi korban perbuatan pelanggaran hukum 

Kelompok 5: Anak dengan kecacatan (0 - 18 tahun) meliputi:
  • Anak dengan kecacatan fisik
  • Anak dengan kecacatan mental
  • Anak dengan kecacatan ganda 

Kelompok 6: Anak yang memerlukan perlindungan khusus lainnya (6 - 18 tahun), meliputi:
  • Anak dalam situasi darurat
  • Anak korban perdagangan
  • Anak korban kekerasan, baik fisik dan/ atau mental
  • Anak korban eksploitasi
  • Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, serta dari komunitas adat terpencil
  • Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta
  • Anak yang terinfeksi HIV/AIDS


KEBIJAKAN & PROGRAM KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK


Kerangka Kebijakan 

  
Sistem kesejahteraan sosial anak dan keluarga

  
SISTEM PENGASUHAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

  
Manajemen Kasus


Komponen Program

  • Program Kesejahteraan Sosial Anak Balita (PKS-AB)
  • Program Kesejahteraan Sosial Anak terlantar/anak jalanan (PKS-Antar/ Anjal)
  • Program Kesejahteraan Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum (PKS- ABH)
  • Program Kesejahteraan Sosial Anak dengan Kecacatan (PKS-ADK)
  • Program Kesejahteraan Sosial Anak dengan perlindungan khsusus (PKS-AMPK)




Target Sasaran dan Anggaran PKSA 2010

Anggaran : Rp. 271 Milyar
  • Anggaran pusat : Rp. 251 Milyar
  • Anggaran dekon : Rp. 251 Milyar

Sasaran : 147.321 anak
  • Anak balita terlantar : 1.405 anak
  • Anak terlantar : 135.014 anak
  • Anak jalana : 6.173 anak
  • Anak berhadapan hukum : 430 anak
  • Anak dengan kecacatan : 2.258 anak
  • Anak Memb Perlind Khusus : 2.041 anak

Peksos/TKSA : 398 org ( Rp. 3.5 Milyar)
  • Peksos/ TKSA Pusat : 205 org ( Rp. 1,6 Milyar)
  • Peksos/ TKSA Dekon : 193 org ( Rp. 1,8 Milyar)

Sasaran PKSA 2010 (Pusat)

  
Kerangka Kerja Konseptual PKSA

Upaya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak berbasis keluarga, yang dilaksanakan berdasarkan proses sosial :
  • Asesmen masalah dan kebutuhan anak, termasuk orang tua/ keluarga dan lingkungan sosial;
  • Pendampingan sosial oleh Peksos, TKSA atau Relawan Sosial sampai anak memperoleh :
  1. Bantuan pemenuhan kebutuhan dasar
  2. Akses terhadap pelayana sosial dasat, dan meningkatnya tanggung jawab orang tua/ keluarga dalam pengasuhan dan perlindungan terhadap anak, serta



  3. meningkatnya tanggung jawab orang tua/ keluarga dalam pengasuhan dan perlindungan
    terhadap anak, serta semakin berperannya lembaga kesejahteraan sosial anak;

  • Verifikasi/ pemantauan terhadap keberlanjutan pemenuhan hak-hak anak dalam sistem pengasuhan dan perlindungan orang tua/ keluarga, komunitas atau lembaga kesejahteraan sosial anak, yang sesuai dengan karakteristik perkembangan fungsi sosial anak.


Kerangka Kerja Konseptual PKSA


Karakteristik PKSA

PKSA dirancang sebagai upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan dan bantuan kesejahteraan sosial anak bersyarat (conditional cash transfer) , yang meliputi :
  • bantuan sosial/ subsidi pemenuhan kebutuhan dasar
  • peningkatan aksesibilitas terhadap pelayanan sosial dasar (akte kelahiran, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal & air bersih, rekreasi, keterampilan, dll.)
  • penguatan tanggung jawab orang tua/ keluarga dalam pengasuhan dan perlindungan anak
  • penguatan kelembagaan kesejahteraan sosial anak.

Persyaratan dan kewajiban penerima layanan

Sasaran penerima layanan PKSA, baik anak, orang tua/ keluarga maupun lembaga kesejahteraan sosial yang menjadi mitra pendamping harus memenuhi persyaratan (conditionalities) sebagai berikut:
  • Adanya perubahan sikap dan perilaku (fungsi sosial) ke arah positif
  • Intensitas kehadiran dalam layanan sosial dasar dari berbagai organisasi/ lembaga semakin meningkat.
  • Tanggung jawab orang tua/ keluarga dalam pengasuhan dan perlindungan anak semakin meningkat.
  • Peran Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang bermitra dengan Kementerian Sosial dalam mendampingi anak sehingga anak dapat terhindar dari penelantaran, eksploitasi, kekerasan dan diskriminasi.


Indikator perubahan sikap perilaku dari penerima layanan


Bagi Balita terlantar:
  • orang tua/ keluarga tidak menelantarkan anak (memberikan perawatan, pengasuhan dan perlindungan bagi anak) sehingga hak-hak dasarnya semakin terpenuhi, serta
  • anak tidak dieksploitasi untuk tujuan mengemis/ meminta-minta.

Bagi anak terlantar dan anak jalanan :
  • orang tua/ keluarga tidak menelantarkan anak (memberikan perawatan, pengasuhan dan perlindungan bagi anak) sehingga hak-hak dasarnya semakin terpenuhi, serta
  • anak tidak dieksploitasi untuk tujuan mengemis/ meminta-minta.
  • bagi anak jalanan tidak lagi melakukan aktivitas ekonomi di jalanan, anak kembali sekolah, kembali ke keluarga (bagi anak yang terpisah), mengikuti kegiatan peningkatan potensi diri/ keterampilan


Bagi anak yang berhadapan dengan hukum :
  • anak tidak lagi melakukan perbuatan yang dapat melanggar hukum, anak kembali sekolah, kembali ke keluarga (bagi anak yang terpisah), mengikuti kegiatan peningkatan potensi diri/ keterampilan.
  • orang tua/ keluarga memberikan pengasuhan dan perlindungan terhadap anak sehingga hak-hak dasarnya semakin terpenuhi, terutama anak yang memperoleh putusan diversi kembali kepada orang tua.

Bagi anak dengan kecacatan:
  • orang tua/ keluarga tidak menelantarkan anak (memberikan perawatan, pengasuhan dan perlindungan bagi anak) sehingga hak-hak dasarnya semakin terpenuhi.

Bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus:
  • orang tua/ keluarga tidak menelantarkan anak (memberikan perawatan, pengasuhan dan perlindungan bagi anak) sehingga hak-hak dasarnya semakin terpenuhi.
  • anak dalam situasi darurat (misal: anak korban bencana), anak korban kekerasan, anak korban eksploitasi dan anak dari kelompok minoritas dan terpencil, menunjukkan sikap dan perilaku ke arah positif sehingga hak-hak dasarnya terpenuhi.

Pemenuhan persyaratan dan kewajiban penerima layanan sangat ditentukan leh peran pendamping sosial (Peksos dan Tenaga Kesejahteraan Sosial) dan peran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LSM/ Yayasan/ Organisasi) yang menjadi mitra kerja PKSA.
Sangsi akan diberikan kepada pendamping sosial dan lembaga kesejahteraan sosial, jika hasil verifikasi (pemantauan) persyaratan dan kewajiban penerima layanan tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan.

Sangsi
  • Pendamping sosial diberikan peringatan lisan, tertulis sampai diberhentikan apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagai pendamping yang berakibat persyaratan dan kewajiban penerima layanan tidak terpenuhi.
  • Di proses secara hukum apabila orang tua/ wali/ keluarga tidak melaksanakan tanggung jawabnya dan melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002. Penetapan pengadilan putusan tindakan dapat berupa pencabutan kuasa asuh atau putusan pidana sesuai dengan bobot pelanggaran hukum yang terjadi.
  • Diberikan peringatan tertulis, dicabut ijin atau kerjasama dihentikan, apabila lembaga kesejahteraan sosial yang menjadi mitra kerja PKSA tidak melaksanakan kewajibannya yang berakibat persyaratan dan kewajiban penerima layanan tidak terpenuhi.
  • Dalam keadaan tertentu atas rekomendasi pendamping sosial dan lembaga kesejahteraan sosial anak, sangsi dapat diberikan kepada anak yang menjadi penerima layanan. Sangsi yang dimaksud harus merupakan putusan hasil pembahasan kasus (case conference) dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
TAHAPAN PKSA


Tahapan Program


Penyusunan Pedoman Operasional PKSA, melalui Workshop Pedoman Operasional PKSA bagi anak balita, anak terlantar, anak jalanan, anak dengan kecacatan, anak yang berhadapan dengan hukum, dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Tujuan yang akan dicapai adalah tersedianya pedoman, norma, standard, prosedur, kriteria yang berkaitan dengan pelaksanaan operasional PKSA.

Sosialisasi Program, melalui rapat kerja nasional PKSA, rapat koordinasi wilayah, kunjungan kerja dan sosialisasi melalui media masa. Tujuan yang akan dicapai adalah meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pemangku kepentingan (instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga kesejahteraan sosial anak, perguruan tinggi, dan dunia usaha) tentang kebijakan dan program pelayanan, rehabilitasi dan perlindungan anak.

Peningkatan Kapasitas Pendamping dan Kelembagaan, melalui seleksi, sertifikasi dan bimbingan pemantapan/ pelatihan bagi Pekerja Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Relawan Sosial dan Lembaga Kesejahteraan Sosial yang akan menjadi pendamping PKSA. Tujuan yang akan dicapai adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial anak agar tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu distribusi dan tepat manfaat.

Bantuan teknis, melalui penempatan tim asistensi PKSA untuk mendukung pengembangan konsep program/ kegiatan dan melaksanakan supervisi pelaksanaan program PKSA di daerah. Tujuan yang akan dicapai adalah memastikan bahwa pelaksanaan PKSA berdasarkan instrumen pemenuhan hak anak dan sesuai dengan perencanaan program yang telah ditetapkan.
Pendampingan Sosial, melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, penumbuhan kesadaran anak dan keluarga, pemahaman masalah dan kebutuhan, perencanaan partisipatif, bimbingan motivasi, konseling dan psikososial, pelaksanaan kegiatan dan pemantauan kemajuan pelaksanaan program/ kegiatan PKSA. Tujuan yang akan dicapai adalah tumbuhnya motivasi anak dan orang tua/ keluarga untuk meningkatkan upaya pemenuhan hak dasar dan terhindar dari penelantaran, eksploitasi, kekerasan dan diskriminasi.
Bantuan Sosial yang diberikan dapat berupa bantuan tunasi dan / atau bantuan sarana prasarana kebutuhan anak. Tujuan yang akan dicapai agar anak terpenuhi kebutuhan dasarnya bagi tumbuh kembang anak, memiliki akses terhadap pelayanan sosial dasar (akte kelahiran, peningkatan potensi diri/bermain, pendidikan, keterampilan, kesehatan, perumahan, air bersih, dll), dan tanggung jawab orang tua/ keluarga dalam pengasuhan dan perlindungan semakin meningkat. Menu komponen bantuan sosial, antara lain:
  • Layanan pemenuhan kebutuhan dasar, dalam bentuk layanan stimulasi pemenuhan kebutuhan pokok anak dalam bentuk layanan pemenuhan kebutuhan nutrisi/makanan bergizi, akses pelayanan kesehatan dasar, pemenuhan kebutuhan bermain, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
  • Layanan kesiapan belajar atau pendidikan transisional (Remedial Course). Kegiatan ini berupaya mencegah anak putus sekolah dan/atau tinggal kelas serta mempersiapkan anak yang putus sekolah untuk memasuki lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal.
  • Layanan perantaraan dan/atau penghantaran (Bridging Course), diberikan dalam rangka mempersiapkan anak yang putus sekolah untuk memasuki lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal.
  • Layanan pendidikan dan pelatihan keterampilan untuk kerja mandiri, diberikan dalam rangka memberikan aktivitas yang produktif untuk masa depan anak, terutama bagi anak yang sulit kembali ke sekolah.

Kegiatan Layanan Penguatan Tanggung Jawab Keluarga, dalam bentuk peningkatan sikap dan perilaku menjadi orang tua yang baik (good parenting skill), reunifikasi keluarga, bimbingan psikososial, konseling, pendampingan pengasuhan anak, pemulangan dan reintegrasi keluarga. Tujuan yang akan dicapai adalah meningkatkan tanggung jawab orang tua/ keluarga dalam pemenuhan hak dasar dan perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi dan perlakuan salah, serta penelantaran. 
Penumbuhan kesadaran masyarakat, melalui kegiatan pertemuan-pertemuan dengan tokoh masyarakat, perguruan tinggi dan dunia usaha. Tujuan yang akan dicapai tumbuhnya mekanisme lokal yang mendukung peningkatan pemenuhan hak dasar anak dan perlindungan terhadap anak dari penelantaran, kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Koordinasi, advokasi dan membangun jaringan kerja, melalui kegiatan rapat koordinasi dan fasilitasi pembentukan forum lintas pelaku dalam rangka meningkatkan sinkronisasi dan keterpaduan program pelayanan, rehabilitasi dan perlindungan sosial anak. Tujuan yang akan dicapai diperolehnya aksesibilitas anak dan keluarga terhadap pelayanan sosial dasar (pendidikan, kesehatan, air bersih, tempat tinggal/ perumahan, fasilitas sosial, dll) secara terpadu dan melembaga. Selain itu diupayakan agar terjadi sinergi dengan program-program penanggulangan kemiskinan lainnya secara terpadu dan berkelanjutan.
Supervisi, Monitoring dan Evaluasi, untuk memastikan bahwa perencanaan dan pelaksanaan serta manfaat PKSA dapat tercapai dan dilaksanakan dengan tepat waktu distribusi, tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat manfaat.
Penataan Manajemen Pelayanan, melalui penetapan landasan hukum PKSA, penyempurnaan rencana strategis, rencana program tahunan dan anggaran dan kegiatan ketatalaksanaan lainnya. Tujuan yang akan dicapai adalah meningkatnya kualitas manajemen pelaksanaan program
Advokasi, koordinasi dan sinergi program dekonsentrasi dan APBD, melalui kegiatan :
  • sosialisasi kebijakan dan program PKSA,
  • asesmen permasalahan dan kebutuhan anak secara terpadu,
  • fasilitasi pembentukan forum/ kelembagaan program PKSA di kabupaten/kota (Forum TPA/KB/ TBS, Forum Komunikasi KeluargaDengan Anak Cacat/ FKKDAC, Komite Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum/ KPRS-ABH, RPSA, Telepon Sahabat Anak (TESA 129). Lembaga Perlindungan Anak/ LPA, dll.),
  • bimbingan teknis/ pendampingan sosial,
  • bantuan sosial untuk PKSA,
  • bantuan kerjasama program dengan Pemda (advokasi Peraturan Daerah, Perjanjian Kerjasama/ MOU, dll.)
  • monitoring, evaluasi serta pelaporan.


Tujuan yang akan dicapai adalah meningkatnya keterpaduan program antara pusat dan daerah, sehingga sasaran prioritas nasional dapat tercapai, sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.

Struktur Organisasi PKSA


  • Unit Pengelola PKSA Pusat dalam hal ini adalah Direktorat Pelayanan Sosial Anak, Ditjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial RI.
  • Unit Pengelola PKSA daerah adalah unit/ satuan kerja yang menangani anak di Dinas/ instansi sosial di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota.
  • Unit PKSA di tingkat lokal adalah lembaga-lembaga kesejahteraan sosial anak yang telah ditetapkan melalui proses seleksi oleh UP-PKSA Pusat atas rekomendasi/ sepengetahuan UP-PKSA Daerah.
  • Tim Koordinasi PKSA di tingkat nasional, propinsi dan kabupaten/kota adalah para pemangku kepentingan yang terkait dengan upaya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak. Tim Koordinasi PKSA dapat merupakan bagian integral dari Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).
  • Tim Teknis PKSA adalah para tenaga ahli/ praktisi yang akan membantu pengembangan konsep dan supervisi pelaksanaan PKSA.
  • Lembaga penyalur bantuan sosial adalah lembaga keuangan/ perbankan/ pos yang ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyaluran bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan



Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial PKSA


  • Alternatif pengelolaan dana dapat disalurkan melalui mekanisme bank dan/ atau pos wesel melalui lembaga penyalur bantuan sosial, yang disesuaikan dengan karakteristik penerima layanan.
  • Sejumlah sasaran seperti anak terlantar, anak jalanan, anak berhadapan dengan hukum, anak dengan kecacatan, anak yang membutuhkan perlindungan khusus, dapat dibuatkan Tabungan Kesejahteraan Sosial Anak (TKSA) yang dimiliki dan atas nama anak penerima layanan PKSA.
  • Tabungan TKSA merupakan komponen proses pendampingan sosial anak untuk mendidik anak belajar menabung dan mengenal sistem perbankan/ lembaga keuangan.
  • Tabungan TKSA juga dapat merupakan dana cadangan (on call) bagi pemenuhan kebutuhan anak pada masa tumbuh kembannya.
  • Adapun pencairan dana kepada anak harus sesuai dengan kebutuhan anak atas rekomendasi putusan hasil asesmen dan pembahasan kasus (case conference) atau pertimbangan orang tua/ keluarga dan rekomendasi lembaga kesejahteraan sosial yang menjadi mitra kerja PKSA. Berdasarkan hasil asesmen, dana bantuan sosial dapat disalurkan menjadi bantuan peralatan/ sarana prasarana sesuai dengan kebutuhan anak.



Tertib Administrasi PKSA

  • Surat Pemberitahuan
  • Proposal, RAB, Profil Organisasi, NPWP, Data
  • SK Tim Seleksi
  • Seleksi LKSA & Pendamping
  • SK mitra kerja PKSA & MOU/ Kontrak Kerja
  • Data LKSA & Target Penerima Manfaat
  • Verifikasi persyaratan dan kewajiban
  • Supervisi, Monev & Laporan
 
Pendamping Sosial
Kriteria umum pendamping
  • Kategori Pekerja Sosial Profesional harus berlatar belakang pendidikan Pekerjaan/ Kesejahteraan Sosial,
  • Kategori Tenaga Kesejahteraan Sosial memiliki kepedulian dan kompetensi dalam penanganan masalah sosial sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
  • Selain itu dalam PKSA juga mendayagunakan para relawan sosial yang berbasis komunitas lokal.
  • Diutamakan memiliki pengalaman dalam pelayanan kesejahteraan dan perlindungan anak.
  • Diutamakan memiliki kemampuan mengolah data dengan komputer, khususnya bagi Pekerja Sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial
  • Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan organisasi/ lembaga / intansi lain
  • Diutamakan berdomisili dekat dengan lokasi PKSA yang didampingi.



Struktur SDM PKSA


UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Kesejahteraan Sosial
  • Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial. Pekerja Sosial yang bekerja menjadi pendamping PKSA, adalah Pekerja Sosial yang memiliki keahlian dalam bidang pelayanan kesejahteraan dan perlindungan anak.
  • Tenaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan anak-anak yang mengalami masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial anak.


  • Relawan Sosial Anak adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang kesejahteraan sosial anak bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.

Unit Pengelola PKSA
Unit pengelola PKSA bermitra dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial dengan kriteria umum sebagai berikut:
  • Berbadan Hukum atau tidak/ belum berbadan hukum dan memiliki struktur organisasi dan tata kelola administrasi yang tertib.
  • Memiliki program/ kegiatan yang secara efektif dapat meningkatkan pemenuhan hak anak dan melindungi anak dari tindak kekerasan, keterlantaran, eksploitasi dan diskriminasi.
  • Memiliki sarana prasarana organisasi yang mendukung pelaksanaan PKSA
  • Pengalaman dalam penanganan anak yang mengalami masalah sosial
  • Memiliki jaringan kerja yang luas.
  • Memiliki sumber daya sarana prasaran, SDM dan sumber keuangan yang dapat disinergikan dengan PKSA


Monitoring dan Evaluasi
  • Monitoring dan evaluasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan pengendalian mutu penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak.
  • Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas penyelenggaraan PKSA sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
  • Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas penyelenggaraan PKSA.
  • Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan PKSA sesuai dengan kewenangannya.
  • Bentuk kegiatan monitoring dan evaluasi adalah melakukan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah dengan tujuan agar dapat dipastikan pelaksanaan PKSA tepat sasaran, tepat waktu distribusi, tepat jumlah bantuan dan tercapainya target fungsional.
  • Komponen yang dimonitor dan dievaluasi antara lain:
  1. Administrasi keuangan
  2. Realisasi keuangan
  3. Realisasi fisik
  4. Ketepatan sasaran, waktu distribusi dan jumlah bantuan
  5. Target fungsional/ tepat manfaat
  6. Kinerja pendamping sosial (Peksos, TKSA dan relawan sosial)
  7. Peran lembaga kesejahteraan sosial yang menjadi mitra kerja
  • Tim Monev, tenaga pendamping dan lembaga kesejahteraan sosial anak wajib membuat laporan hasil kegiatannya kepada Direktorat Pelayanan Sosial Anak paling sedikit 2 kali dalam setahun.

Indikator Keberhasilan Program
  • Meningkatnya presentase anak dan balita terlantar, anak jalanan, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dengan kecacatan dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus untuk memperoleh akses pelayanan sosial dasar 5%/ tahun.
  • Meningkatnya persentase orang tua / keluarga yang bertanggung jawab dalam pengasuhan dan perlindungan anak 5%/ tahun.
  • Menurunnya persentase anak yang mengalami masalah sosial 2 %/ tahun.
  • Meningkatnya lembaga kesejahteraan sosial yang menangani anak 5%/ tahun.
  • Meningkatnya Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial dan relawan sosial di bidang pelayanan kesejahteraan sosial anak yang terlatih 15% per tahun.
  • Meningkatnya Pemerintah daerah (kabupaten/kota) yang bermitra dan berkontribusi melalui APBD dalam pelaksanaan PKSA sebanyak 5 %/tahun
  • Meningkatnya produk hukum perlindungan hak anak sebanyak dokumen yang diperlukan untuk landasan hukum PKSA. 





    Peran Pemerintah Daerah

  • Khusus bagi Daerah yang terpilih menjadi lokasi pengembangan Model PKSA, kiranya agar berperan aktif dalam upaya pengembangan model tersebut.
  • Hasil pengembangan model akan menjadi masukan bagi penyempunaan Kebijakan dan Strategi nasional dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Anak di daerah di seluruh Indonesia, sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
  • Pemerintah daerah melalui Satuan Kerja Intansi/ Dinas Sosial di propinsi yang memperoleh alokasi dana dekonsentrasi secara bertahap harus menyesuaikan komponen kegiatannya menjadi komponen PKSA, termasuk dalam mekanisme operasional sesuai dengan kewenangan daerah.
  • Dalam jangka panjang, PKSA akan merupakan program yang terpadu antara pemerintah dan pemerintah daerah, seperti halnya program pemenuhan hak dasar pendidikan dan kesehatan (Raskin, BOS dan Jamkesmas).



Peran Masyarakat
  • Masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaran PKSA.
  • Peran masyarakat dapat dilakukan oleh perseorangan, keluarga, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, perguruan tinggi, lembaga kesejahteraan sosial, dan lembaga kesejahteraan sosial asing yang bertujuan untuk mendukung keberhasilan penyelenggaran PKSA.

Sumber dan Pengelolaan Dana
  • Sumber dana PKSA dapat berasal dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat, dana yang disisihkan dari badan usaha sebagai kewajiban dan tanggung jawab sosial dan lingkungan, bantuan asing, dan sumber dana yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
  • PKSA memungkinkan menerima dana yang disalurkan melalui Acount Dana Kesejahteraan Sosial Anak melalui mekanisme perbankan yang dikelola secara transparan.

Strategi Pengembangan Sistem Kesejahteraan Sosial Anak


Target Sasaran PKSA 2010

  
Taget Dekonsentrasi PKSA 2010

  
Daftar Persebaran Pekerja
Sosial Perlindungan Anak dan TKSA Direktorat Pelayanan Sosial Anak Dana APBN Pusat Tahun anggaran 2010


 Persebaran Peksos/ TKSA Perlindungan Sosial Anak Dana Dekonsentrasi Tahun 2010 Direktorat Pelayanan Sosial Anak


Sandingan Peksos/ TKSA Perlindungan Sosial Anak Pusat dan Dekonsentrasi Tahun 2010 Direktorat Pelayanan Sosial Anak

  

Materi II

Manajemen Kasus Dalam PKSA AT/ Anjal

Pengertian

  • Manajemen kasus dalam pelayanan anjal merupakan suatu pendekatan yang ditujukan untuk menjamin agar anjal memperoleh semua pelayanan yang dibutuhkannya secara tepat
  • Manajemen kasus merupakan kegiatan yang memiliki prosedur untuk mengkoordinasikan seluruh aktivitas pertolongan yang diberikan kepada anjal baik secara perorangan, kelompok maupun lembaga

Tujuan
  • Komprehensivitas pelayanan
  • Koordinasi
  • Akses
  • Penerimaan
  • Efisiensi
  • Efektifitas
  • Akuntabilitas

Fungsi Manajemen Kasus
  • Interagency Coordination; Merupakan fungsi yang cukup penting dimana seorang case menejer mengembangkan relasi antar lembaga yang terlibat dalam penanganan kasus klien.
  • Counseling; fungsi ini lebih pada pemberian informasi dan saran dalam pemecahan masalah anak dan keluarganya
  • Advocacy; Pada dasarnya fungsi advokasi dilakukan untuk membantu anak saat anak menerima perlakukan diskriminasi atau ketidakadilan dalam menerima pelayanan.

Beberapa Kaidah Dalam Manajemen Kasus
  • Tumbuhkan rasa perhatian terhadap masalah dan kebutuhan anjal
  • Ciptakan kepecayaan antar team
  • Tanggung jawab terhadap persoalan yang dihadapi anjal
  • Terbuka
  • Fokus pada tujuan pemecahan masalah yang dihadapi anjal
 
Proses Dalam Manajemen Kasus

  • IIntake; Merupakan tahapan di mana menejer kasus terlibat dalam mengeksplorasi masalah-malasah anjal dan menentukan eligibilitas pelayanan dan sumber financial, memberikan informasi tentang pelayanan yang disediakan dan format-format yang harus diisi.
  • Assesment; Merupakan proses pendefinisian masalah. Masalah yang dieksplor tidak hanya bersumber dari anjal tapi dari keluarga dan lingkungannya. Untuk memperoleh data yang akurat dalam proses asesment, maka pengumpulan data bisa dilakukan melalui kolaborasi antar profesi atau disiplin ilmu lain yang mendukung.
  • Melalui asesmen akan tergambar : masalah yang dihadapi, kebutuhan yang harus dipenuhi, pelayanan yang tersedia dan yang bisa diakses.
  • Planning Intervention Rencana dibuat secara individual perkasus dan disusun berdasarkan hasil asesmen. Rencana berisi tetang : Tujuan pelayanan, sistem sumber yang harus diakses, orang2 yang terlibat, jadwal kegiatan, indikator keberhasilan
  • Linking client; Menghubungkan anjal dengan system sumber merupakan aktivitas menejer kasus yang sangat penting.
  • Monitoring and reassessment; tahapan ini merupakan proses kunci yang bertujuan untuk menentukan apakah rencana yang sudah dirancang bisa dilaksanakan secara memadai atau tidak.
Proses Pelayanan Manajemen Kasus  

 Pihak Yang Terlibat Dalam Manajemen Kasus 

  

Materi III
PELAYANAN PKSA ANTAR/ANJAL
GAMBARAN KONDISI ANAK
Jumlah Anak < 18 tahun :          79.898.000 jiwa
Keterlantaran (BPS, 2006)
Anak terlantar               5.406.400 jiwa (6,76%)
Anak hampir terlantar   12,287.600 jiwa (15, 38%)
Total anak terlantar & hampir terlantar 17,694.000  jiwa (22,14%)
Data anak terlantar dan anak jalanan tahun 2009

Sumber Pusdatin Kesos Kemsos RI

Ada Tiga Kelompok Anak Jalanan
  • Anak yang rentan turun kejalanan
  • Anak yang bekerja dijalanan
  • Anak yang hidup dijalanan
Empat Jenis Layanan PKSA AT/AJ
  •  Layanan Dukungan Keluarga
  1.  Bimbingan dan pengembangan tentang pengasuhan
  2.  Penguatan ekonomi keluarga
  3.  Aksesibilitas keluarga terhadap sumber pelayanan ekonomi, pendidikan, kesehatan dan jaringan sosial yang dapat digunakan pengasuhan anak. 
  •  Layanan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Anak
  1. Pemenuhan kebutuhan identitas anak yaitu: pembuatan akte kelahiran anak.
  2. Pemenuhan kebutuhan fisik yaitu: makanan, pakaian, perumahan.  
  3. Pemenuhan kebutuhan kesehatan Anak
  4. Pemenuhan kebutuhan emosional yaitu: kasih sayang dari orangtua dan keluarga, peningkatan rasa percaya diri, kemampuan mengenali dan pemecahan masalah.
  5. Pemenuhan kebutuhan sosial yaitu: berteman, berelasi dengan orang lain yang ada di lingkungannya, berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang terkait dengan kehidupannya.
  • Layanan Kesiapan Belajar dan Pelatihan Keterampilan
  1. Layanan perantaraan dan/atau penghantaran (bridging course)
  2.  Layanan pemantapan belajar (remidial course)
  3. Pelatihan keterampilan kerja meliputi: Pengembangan jaringan kerja (networking) untuk pelatihan kerja dan penyaluran anak setelah mendapatkan pelatihan keterampilan
  • Layanan Dukungan Komunitas
  1.  Penguatan kemampuan komunitas dalam mencegah dan merespon anak yang ditelantarkan.
  2.  Koordinasi dengan pihak terkait.
Materi IV
Pengasuhan Alternatif Anak 
Exercise (individual)
  • Jika  anda menemukan anak terlantar /jalanan, yang orang tuanya tidak lagi bisa memberikan   pengasuhan
  • Sebagai sakti peksos, kepada siapa anda percayakan pengasuhan mereka. Tulis di lingkaran pertama
  • Pilihan kedua, tuliskan di lingkaran lebih luar, pilihan ketiga di lingkaran luarnya lagi
  • Mengapa anda memilih mereka?
Pemilihan Pengasuhan Alternatif
  •   Jika (pada akhirnya) anak tak dapat kembali ke rumah atau harus dipisahkan dari orang tua:
  1. Sedapat mungkin hindari terjadinya pemisahan anak dari lingkungan keluarga
  2. Pindahkan anak bila keselamatan dan kesejahteraannya terancam di rumah
  3. Dalam kontinuum pengasuhan alternatif, upayakan agar penempatan anak di lembaga/panti hanya sebagai pilihan terakhir

Pengasuhan Anak 
  •   Merupakan satu kontinum yang merentang dari pengasuhan keluarga sampai dengan pengasuhan yang dilakukan oleh pihak lain di luar keluarga atau disebut dengan pengasuhan alternatif.
 
Pengasuhan keluarga 
  •  Adalah pengasuhan yang dilakukan oleh : 
  1.  Keluarga inti (orang tua termasuk ayah/ibu tiri)
  2.  Keluarga besar anak seperti kakek, nenek, paman dan bibi atau kerabat anak.
  •  Jika keluarga dinyatakan tidak mampu memberikan pengasuhan pada anak karena berbagai  alasan maka pengasuhan berbasis komunitas harus menjadi alternatif pengasuhan yang terlebih dahulu diprioritaskan

Pengasuhan Alternatif
  • Pengasuhan alternatif merupakan pengasuhan berbasis keluarga pengganti atau berbasis panti/lembaga asuhan yang dilaksanakan oleh pihak-pihak di luar keluarga inti atau kerabat anak.  
  • Pengasuhan alternatif bisa dilakukan melalui sistem orang tua asuh (fostering), wali (guardianship) atau pengangkatan anak dan pada pilihan terakhir adalah pengasuhan berbasis residential (panti).
  • Pengasuhan tersebut, kecuali adopsi, bersifat sementara, apabila setelah melalui asesmen, orang tua atau keluarga besar atau kerabat anak dianggap sudah mampu untuk mengasuh anak, maka anak akan dikembalikan kepada mereka.  

  • Tujuan dari pengasuhan alternatif, termasuk yang dilakukan melalui panti/lembaga asuhan harus diprioritaskan untuk menyediakan lingkungan yang dapat memenuhi kebutuhan kasih sayang anak,    kelekatan (attachment), dan permanensi melalui keluarga pengganti.

    Kriteria anak yang Membutuhkan Pengasuhan Alternatif
  • Keluarga anak tidak memberikan pengasuhan yang memadai sekalipun dengan dukungan yang sesuai, mengabaikan, atau melepaskan tanggung jawab terhadap anaknya
  • Anak yang tidak memiliki keluarga atau keberadaan keluarga atau kerabat tidak diketahui.
  • Anak yang menjadi korban kekerasan, perlakuan salah, penelantaran, atau eksploitasi sehingga demi keselamatan dan kesejahteran diri mereka, pengasuhan dalam keluarga justru bertentangan dengan kepentingan terbaik anak
  • Anak yang terpisah dari keluarga karena bencana, baik konflik sosial maupun bencana alam.  

  • Semua organisasi yang menyelenggarakan pelayanan sosial bagi anak-anak yang tergolong rentan, termasuk panti/lembaga asuhan, harus memfasilitasi bantuan bagi kebutuhan pengasuhan anak dalam keluarga mereka, termasuk bantuan keuangan dan psikososial agar anak tidak ditempatkan di panti karena alasan ekonomi.

 
RANGKAIAN PELAYANAN KESEJAHTERAAN ANAK
PYRAMID PELAYANAN KESEJAHTERAAN ANAK

Tidak ada komentar: